Sabtu, 11 Januari 2014

RELASI AGAMA DAN NEGARA

MAKALAH INI DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS PPKN
RELASI AGAMA DAN NEGARA
Dosen Pembimbing : Dra. Akhif Ilmiyah

http://ts3.mm.bing.net/th?id=H.4828154298435070&pid=15.1

Disusun oleh :
1.     Cahya Pratama kusuma .W         (20120730092)
2.     Umi Aisyah Tusadiah         (20120730110)
3.     Vera Dilla Anggraeni                   (20120730111)
4.     Indri Haryani                      (20120730133)
5.     Maulvi Amrulah                 (2012073146)



EKONOMI dan PERBANKAN ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2013

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Hubungan agama dan negara telah menjadi faktor kunci dalam sejarah peradaban /kebiadaban umat manusia. Hubungan antara keduanya telah melahirkan kemajuan besar dan menimbulkan malapetaka besar. Tidak ada bedanya, baik ketika negara bertahta di atas agama pra abad pertengahan, ketika negara di bawah agama di abad pertengahan  atau ketika negara terpisah dari agama setelah abad pertengahan, atau di abad modern sekarang ini.
Ketika negara diatas agama pra abad pertengahan dan ketika negara di dibawah agama sudah lewat. Bahwa masih ada sisa sisa masa lalu, dalam urusan apa pun termasuk hubungan negara agama, bisa terjadi. Akan tetapi, sekurang kurangnya secara teori, kini kita telah merasa cocok ketika negara terpisah dari agama pasca abad pertengahan, atau di abad modern sekarang ini. Dalam ronde ini bisebut dengan ronde sekular, di mana agama dan negara harus terpisah, dengan wilayah jurisdiksinya masing masing. Agama untuk urusan pribadi, negara untuk urusan publik.
Sejauh ini kita beranggapan hubungan sekularistik untuk agama negara merupakan opsi yang terbaik. Dalam pola hubungan ini, agama tidak lagi bisa memperalat negara untuk melakukan kedzaliman atas nama Tuhan; demikian pula negara tidak lagi bisa memperalat agama untuk kepentingan penguasa.
Akan tetapi persoalan hubungan agama-negara sesederhana itu? Bahwa pola hubungan sekularistik pada mulanya merupakan “wisdom” yang didapat oleh masyarakat Barat dari sejarah panjang hubungan raja dan gereja, kiranya jelas. Bagi umat Islam sendiri, Barat atau Timur sesungguhnya bukan merupakan kategori benar salah atau baik buruk. Barat bisa benar, Timur bisa salah; tapi juga bisa sebaliknya.





2.       Rumusan Masalah
1.       Apa pengertian Agama dan Negara dari berbagai sudut pandang?
2.      Bagaimana sejarah terbentuknya Negara ?
3.      Bagaimana Relasi antara Negara dengan Agama?
4.      Bagaimana Konsep Negara dengan Agama ?
3.      Tujuan
Setelah kita mengkaji negara dan agama dari berbagai aspek, maka kita dapat mengetahui bagaimana relasi antara negara dan agama, dimanakah letak titik temu antara negara dan agama.
Dalam hal ini perlu diperhatikan tentang pengertian negara dan agama terlebih dahulu. Agar kita dapat menyimpulkan hubungan antara keduanya.















BAB II
PEMBAHASAN
1.      PENGERTIAN AGAMA DAN NEGARA

A.    Pengertian Negara
Istilah Negara merupakan terjemahan dari kata asing, yakni state(bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman), dan etat (bahasa Prancis). Kata state,staat, etat diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Secara terminology, Negara adalah organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat. Dengan demikian unsur dalam sebuah Negara terdiri dari masyarakat(rakyat), adanya wilayah(daerah), dan adanya pemerintah yang berdaulat.
Menurut Roger H. Soltao, Negara adalah alat (agency) atau wewenang yang mengatur persoalan bersama atas nama masyarakat.
Sedangkan menurut islam, dalam Al-Qur’an dan Al- Sunnah pengertian Negara tidak dijelaskan secara eksplinsit, hanya trdapat prinsip-prinsp dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan mengembangkan paradigma tentang teori khifalah dan imamah.
Negara sebagai suatru kehidupan berkelompok manusia yang mendirikannya bukan saja atas dasar perjanjian bermasyarakat (kontrak social), tapi juga atas dasar fungsi manusia sebagia khalifah Allah di  bumi yang mengemban kekuasaan sebagai amanah-Nya, karena itu manusia dalam menjalin hidup ini harus sesuai dengan perintah-perintah-Nya dalam rangka mencapai kesejahteraan baik di dunia maupun di akhirat. (Prof. Dr. H. Muhammad Tahir Azhary, SH ; 17)
Tujuan Negara ada bermacam-macam diantaranyalah adalah :
a)      Memperluas kekuasaan.
b)     Menyelenggarakan ketertiban hukum
c)      Mencapai kesejahteraan hukum.
Unsur-unsur negara Terdiri dari : rakyat, wilayah dan pemerintah.
Teori tentang terbentuknya negara
Teori Kontrak Sosial(Social Contract), dibentuk berdasarkan perjanjian – perjanjian masyarakat.
a.       Teori Ketuhanan. Dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan
b.       Teori Kekuatan. Dibentuk dengan penaklukan dan pendudukan
c.       Teori Organis. Negara disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu.
d.     Teori Historis. Lembaga-lembaga social tidak dibuat, tetapi tumbuh secara revolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
Bentuk-bentuk Negara
-         Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat.Dengan satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah.
-         Negara serikat.
Kekuasaan asli dalam negara federasi merupakan tugas Negara bagian, karena ia berhubungan dengan rakyatntya, sementara Negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar Negeri. Pertahanan Negara. Keuangan dan urusan pos. selain kedua bentuk Negara tersebut. Bentuk Negara kedalam tiga kelompok yaitu: monarki, olgarki, dan demokrasi.
B.     Pengertian Agama
Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut.
Kata "agama" berasal dari bahasa Sansekerta āgama yang berarti "tradisi". Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah “religi” yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.
Beberapa pendapat mengenai pengertian dari Agama dalam berbagai bahasa, antara lain:
1.      Dalam bahasa Sansekerta
Kata "agama" berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti "tradisi".Dalam bahasa Sansekerta artinya tidak bergerak (Arthut Mac Donnell).
Agama itu kata bahasa Sansekerta (yaitu bahasa agama Brahma pertama yang berkitab Veda) ialah peraturan menurut konsep Veda (Dr. Muhammad Ghalib).
2.      Dalam bahasa Latin
Agama itu hubungan antara manusia dengan manusia super (Servius)
Agama itu pengakuan dan pemuliaan kepada Tuhan (J. Kramers Jz)
3.      Dalam bahasa Eropa
Agama itu sesuatu yang tidak dapat dicapai hanya dengan tenaga akal dan pendidikan saja (Mc. Muller dan Herbert Spencer) . Agama itu kepercayaan kepada adanya kekuasan mengatur yang bersifat luar biasa, yang pencipta dan pengendali dunia, serta yang telah memberikan kodrat ruhani kepada manusia yang berkelanjutan sampai sesudah manusia mati (A.S. Hornby, E.V Gatenby dan Wakefield)
4.       Dalam bahasa Indonesia
Agama itu hubungan manusia Yang Maha Suci yang dinyatakan dalam bentuk suci pula dan sikap hidup berdasarkan doktrin tertentu (Drs. Sidi Gazalba).
Agama adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut. Dalam konsepsi islam dengan mengacu pada al-Qur’an dan sunnah rasul, tidak di temukan rumusan tentang Negara secara eksplisit, hanya saja di dalam asal mula hukum islam tersebut terdapat prinsip-prinsip dasar dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Selain itu konsep islam tentang negara juga berasal dari tiga paradigma, yaitu:
a.           Paradigma tentang teori khilafah yang mempraktekkan segala sesuatu yang bersumber dari rasulullah, terutama biasanya merujuk pada masa khulafa al rasyidin
b.          Paradigma yang bersumber pada teori imamah (dalam artian politik) dalam paham islam syi’ah.
c.            Paradigma yang sumbernya dari teori imamah atau pemerintahan.


2.      SEJARAH TERBENTUKNYA NEGARA
Dalam mengidentifikasi terbentuknya negara dapat dilihat dari beberapa pendekatan dan teori, yakni teori kontrak sosial, teori ketuhanan, teori kekuatan, teori organis, teori historis, teori patriarkal dan matriarkal, teori daluarsa dan teori idealistis.

1.     Teori Perjanjian Masyarakat (Sosial contract)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori yang terpenting menegnai sal-usul negara. Disamping tertua, teori ini juga relatif bersifat universal, karena teori perjanjian masyarakat adalah teori yang termudah dicapai dan negara tidak merupakan negara tiranik.penganut teori kontrak sosial ini mencakup para pakar dari paham kenegaraan yang absolutis sampai ke penganut paham kenegaraan yang terbatas. Untuk menjelaskan teori asal mula negara yang didasarkan atas kontrak sosial ini dapat dilihat dari beberapa pakar yang mempunyai pengaruh dalam pemikiran politik tentang negara, yakni Thomas Hobbes, John Locke dan JJ. Rousseau.

a.    Thomas Hobbes (1588 – 1679)
Hobbes mengemukakan bahwa kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadan sebelum adanya negara dan keadaan setelah ada negara. Bagi Hobbes keadaan alamiah sama sekali tidak bukan keadaan yang aman sentosa, adil dan makmur. Tetapi sebaliknya, keadaan alamiah itu merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, suatu inferno di dunia ini tanpa hukum yang dibuat oleh manusia secara sukarela dan tanpa pemerintah, tanpa ikatan-ikatan sosial antar individu itu.
Dalam keadaan demikian, hukum dibuat oleh mereka yang fisiknya terkuat sebagaimana keadaan di hutan belantara. Mausia seakan-akan merupakan binatang dan menjadi mangsa dari manusia yang fisik yang lebih kuat darinya. Keadaan ini dilukiskan dalam peribahasa latin homo homini lupus. Manusia saling bermusuhan dan saling berperang satu sama lain, dan perang tersebut bukan dalam bentuk perang yang terorganisir, tetapi perang dalam arti keadaan bermusuhan yang terus menerus antara individu dengan individu lainnya.
Keadaan tersebut tidak dapat dibiarkan berlangsung terus, manusia dengan akalnya mengerti dan menyadari bahwa demi kelanjutan hidup mereka sendiri, keadaan alamiah tersebut harus diakhiri. Hal ini dilakukan dengan mengadakan perjanjian bersama individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan. Dan selanjutnya dengan adanya perjanjian tersebut maka terbentuklah negara yang dianggap dapat mengakhiri anarkhi yang menimpa individu dalam keadaan alamiah itu.
Bagi Hobbes, perjanjian tersebut terjadi antar individu, bukan antara individu dengan negara. Maka menurut Hobbes, yang terkait sepenuhnya terhadap perjanjian tersebut adalah individu-individu tersebut. Negara sendiri bebas karena tidak terikat oleh perjanjian, ia berada diatas individu. Negara bebas melakukan apapun yang dikehendakinya terlepas sesuai atau tidak dengan dengan kehendak individu. Negara versi Hobbes ini juga tidak memiliki tangung jawab apa pun terhadap rakyat.

b.    John Locke
Dalam konsep tentang keadaan alamiah (state of nature), Locke dan Hobbes memiliki perbedaan,. Hobbes melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan anarkhi, sementara Locke melihat keadaan itu sebagai suatu keadaan of peace, goodwill, mutual assistance and preservation. Sekalipun keadaan itu suatu keadaan ideal, namun Locke juga merasakan bahwa keadaan itu potensial dapat menimbulkan anarkhi, karena manusia hidup tanpa organisasi dan pimpinan yang dapat mengatur kehidupan mereka dalam keadaaan alamiah setiap individu sederajat baik mengenai kekuasaan maupun hak-hak lainnya, sehingga penyelenggaraan kekuasaan dan yurisdiksi dilakukan oleh individu individu sendiri-sendiri, dengan demikian dalam dirinya sendiri mengan dung potensi untuk menimbulkan kegaduhan dan kekacauan. Oleh karena itu manusia membentuk negara dengan suatu perjanjian bersama.
Menurut Locke, dasar kontraktual dari negara sebagai peringatan bahwa kekuasaan negara tidak pernah mutlak, melainkan terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan hak-hak alamiahnya kepada mereka, karena ada hak-hak alamiah yang merupakan hak hak-hak asasi tidak dapat dilepaskan.
Berbeda dengan Hobbes, menurut Locke karena kekuasaan negara terbentuk dari concent rakyat dan produk perjanjian sosial warga negara, maka kekuasaan itu itdak bebas dan otonom berhadapan dengan aspirasi dan kehendak rakyat. Hubungan antara penguasa poltik dengan rakyat yang diperintah diumpamakan seseorang yang memberikan kepercayaan kepada orang lain untuk mengatur dirinya. Maka hak bertindak dan mengatur yang dimiliki negara bisa ditolelir dan dibenarkan sejauh tidak mengganggu hak-hak sipil dan politik rakyat.

c.    Jean Jacques Rousseau.
Rousseau memisahkan suasana kehidupan manusia dalam dua zaman, yakni zaman pra-negara dan zaman bernegara. Keadaan alamiah itu diumpakan sebagai keadaan sebelum manusia  melakukan dosa, suatu keadaan yang aman dan bahagia. Karena keadaan alamiah itu tidak dapat dipertahankan seterusnya, maka manusia dengan penuh kesadaran mengakhiri keadaan itu dengan dengan suatu kontrak sosial, dengan adanya kontrak sosial tersebut kemudian terjadi peralihan dari keadaan alamiah ke keadaan bernegara.
Negara atau “badan korporatif kolektif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan umum” (general will) dan kemauan umum tidak berarti kemauan seluruh rakyat, adakalanya perbedaan-perbedaan antara kemauan umum dan kemauan seluruh rakyat (will of all). Kemauan umum selalu benar dan ditujukan pada kebahagiaan bersama, sedangkan kemauan seluruh rakyat juga memperhatikan kepentingan individual (particular interest).
Dengan konstruksi perjanjian masyarakat tersebut, Rousseau menghasilkan bentuk negara yang kedaulatanya berada dalam tangan rakyat atau jenis negara yang demokratis melalui kemauan umumnya.

2.     Teori Ketuhanan
Teori ketuhanan ini dikenal juga dengan doktrin teokratis dalam teori asal mula negara. Teori ini pun bersifat universal dan ditemukan baik si dunia Timur maupun di dunia Barat, baik di dalam teori maupun di dalam praktik. Doktrin ketuhanan ini memperoleh bentuknya yang sempurna dalam tulisan-tulisan para sarjana Eropa pada abad pertengahan yang menggunakan teori itu untuk mengemukakan hak-hak raja yang berasal dari Tuhan untuk memerintah dan bertahta sebagai raja (devine rights of kings) doktrin ketuhanan lahir sebagairesultante kontroversial dari kekuasaan politik dalam abad pertengahan. Kaum “monarchomach”  (penentang raja) berpendapat bahwa raja yang berkuasa secara tiranik dapat diturunkan dari mahkotanya, bahkan dapat dibunuh. Mereka beranggapan bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat, sedangkan raja-raja pada waktu itu beranggapan bahwa kekuasaan mereka diperoleh dari Tuhan.
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan. Raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawa pada Tuhan dan tidak pada siapa pun. Teori teokratis seperti ini memang sudah amat tua dan didasarkan atas sabda Paulus yang terdapat dalam Rum XIII ayat 1 dan 2.
Thomas Aquinas mengikuti ajaran Paulus yang menganggap Tuhan sebagaiprincipum dari semua kekuasaan, tetapi memasukan unsur-unsur sekuler dalam ajaranya itu, yaitu bahwa sekalipun Tuhan memberikan princium itu kepada penguasa, namun rakyat menentukan modus atau bentuknya yang tetap dan bahwa rakyat pula yang memberikan kepada seseorang atau segolongan orangexercitum dari pada kekuasaan itu. Karenanya, teori Thomas Aquinas ini bersifat monarcho-demokratis yaitu bahwa di dalam ajaran itu tedapat unsur-unsur yang monarchistis di samping unsur-unsur yang demokratis.
Jika doktrin ketuhanaan itu pada abad pertengahan masih bersifat monarcho –demokratis dalam abad-abad ke-16 dan ke-17 doktrin itu bersifat monarchistis semata.dengan doktrin semacam itu diusahakan agar kekuasaan raja mendapatkan sifatnya yang suci, sehingga pelanggaran terhadap kekuasaan raja merupakan pelanggaran terhadap Tuhan. Raja dianggap sebagai wakil Tuhan, bayangan Tuhan dan letnan Tuhan di dunia atau dikenal dengan istilah “La Roi e` est l `image de Dieu”.

3.     Teori kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara berbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan negara. Negara merupakanresultante positif dari sengketa dan penaklukan. Dalam Teori kekuatan, faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai faktor tunggal yang menimbulkan negara. Negara dilahirkan karena pertarungan kekuatan dan yang keluar sebagai pemenang adalah pembentuk negara itu. Dalam teori ini pula kekuatan membuat hukum (might makes right). Kekuatan adalah pembenaranya danraison d`etre-nya adalah negara.
Doktrin kekuatan merupakan hasil analisa anthropo-sosiologis dari pertumbuhan suku-suku bangsa dimasa lampau, terutama suku-suku bangsa yang bertentangga terus-menerus berada dalam keadaan permusuhan dan pertikaian. Semula kelompok etnis yang ditaklukan itu juga dimusnahkan, tetapi lambat laun penakluk mempertahankan kelompok yang ditaklukan itu dan itulah menandakan saat lahirnya negara.

4.     Teori organis
Konsepsi organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep biologis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup tersbut. Kehidupan korporal dari negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk hidup itu. Fisiologi negara sama dengan fisiologi makhluk hidup, terutama dalam konteks kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematiannya. Doktrin organis dari segi isinya dapat digolongkan ke dalam teori-teori organisme moral, organisme psikis, organisme biologis dan organisme sosial.
Negara sebagai suatu organisme moral bersifat metafisis-idealistis dan dikemukakan terutama oleh tokoh-tokoh idealis Jerman seperti Fichte, Scheling dan Hegel. Paham organisme moral dari Fichte merupakan fase peralihan antara ajaran kontrak sosial yang mekanistik ke konsepsi organis itu. Fitche melihat negara sebagai suatu “naturproduksi” atau suatu kesatuan organis yang meliputi semua warga negara sebagai bagian esensial dari kesatuan organis itu. Negara tidak dibuat oleh manusia, tetapi ia merupakan suatu pribadi moral yang merupakan akibat dari pada kodrat manusia sebagai makhluk moral. Penyempurnaan manusia sebagai organisme moral dapat ditemukan dalam tulisan Hegel, yang menganggap negara sebagai penjelmaan ekstern dari semangat moral individu. Negara dipandangnya sebagai organisme dengan kepribadian yang termuia.
Negara sebagai organisme psikis adalah dalam bentuk peralihan dari teori-teori organisme moral yang bersifat metafisis-idealistis ke teori organisme yang bersifat bio-psikologis. Teori organisme psikis ditandai oleh tinjauan-tinjauannya yang menitikberatkan pada segi psikologis negara. Negara dilukiskan sebagai makhluk hidup yang memiliki atribut-atribut kepribadian rohani sebagai manusia (human mental personality). Pertumbuhan dan perkembangan negara dapat dipersamakan dengan perkembangan intelektual dari individu.
Konsep organisme biologis timbul sebagai salah satu manifestasi dari pertumbuhan ilmu-ilmu biologi yang muncul pada abad ke-19. Negara diselidiki dengan menggunakan metode-metode dan penggolongan-penggolongan ilmu biologi itu, karena antara negara dan makhluk hidup terdapat persamaan-persamaan dalam anatomi, fisiologi dan patologinya. Jadi asla mula, perkembangan, struktur dan aktifitas negara diselidiki berdasarkan pada kelahiran, struktur dan fungsi-fungsi organisme biologis.
Negara sebagai oranisme sosial. Jika doktrin organisme biologis mendapatkan sokongan dari pertumbuhan ilmu-ilmu biologi, doktrin negara sebagai organisme sosial lahir sejalan dengan timbulnya ilmu baru tentang masyarakat, yaitu sosiologi. Ajaran negara sebagai organisme sosial terkait erat hubungannya dengan ajaran organis dari masyarakat dan persekutuan-persekutuan lainnya. Masyarakat dipandang sebagai suatu keseluruhan yang bersifat organis. Negara sebagai slaah satu bentuk perkelompokan sosialjuga bersifat organis.

5.     Teori historis.
Teori historis atau teori evolusionistis (gradualistic theory) merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukan guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia, maka lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu dan tuntutan-tuntutan zaman.
Teori historis diperkuat dan telah dibenarkan oleh penyelidikan historis dan etnologis-antropologis dari lembaga-lembaga sosial bangsa-bangsa primitif di benua Asia, Afrika, Australia dan Amerika. Perlu ditambahkan bahwa pada saat ini, teori historislah yang umum diterima oleh sarjana-sarjana ilmu politik sebagai teori yang paling mendekati kebenaran tentang asal mula negara.
Sekalipun teori historis pada umumnya mencapai persesuaian paham mengenai pertumbuhan evolusionistis dari negara, namun dalam beberapa hal masih juga terdapat perbedaan pendapat, misalnya, apakah yang mendahului negara itu keluarga dan suku yang didasarkan atas sistem keibuan? Serta bagaimanakah peranan faktor-faktor kekeluargaan, agama, dan lain-lain dalam pembentukan negara? Dalam konteks seperti ini teori historis menemukan kesesuaian belum paham.

6.     Teori Patriarkal dan Matriarkal
Menurut teori ini, keluarga sebagai kelompok patriarkal adalah kesatuan sosial yang paling utama dalam masyarakat primitif dan ayahlah yang berkuasa dalam keluarga tersebut serta garis keturunan ditarik dari pihak ayah. Kemudian keluarga tersebut berkembang biak dan terjadilah beberapa keluarga yang seluruhnya dipimpin oleh kepala (ayah) keluarga induk. Lambat laun keluarga-keluarga tersebut kemudian membentuk kesatuan etnis yang besar dan terjadilah suku patriarkal. Sedangkan matriarkal adalah apabila berlangsung pada kelompok suku yang menarik garis keturunannya dari pihak ibu.

7.     Teori Daluarsa
Teori daluarsa adalah teori yang menganggap bahwa negara dikuasai oleh raja karena faktor kebiasaan. Raja beserta organisasinya (negara kerajaan) timbul karena adanya milik yang sudah lama dan kemudian melahirkan hak milik, jadi raja bertahta karena hak milik itu yang didasarkan atas hukum kebiasaan (Baik diterima maupun ditolak oleh rakyat).

8.     Teori Alamiah
Menurut teori ini negara merupakan ciptaan alam. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles yang menyatakan bahwa manusia adalah zoon politicon (Makhluk politik), dan dengan kodrat manusia tersebut maka kemudian manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara.

9.     Teori Idealistis
Teori ini bersifat filosofis, karena merupakan renungan-renungan tentang negara dan memikirkan bagaimana negara itu seharusnya ada. Negara sebagai kesatuan yang mistis, yang bersifat supranatural, namun memiliki hakekat sendiri ayng terlepas dari bebagai komponen.


3.      RELASI ANTARA AGAMA DAN NEGARA
Pada dasarnya, peran dan fungsi agama sangatlah ditentukan oleh para penganutnya. Pemahaman dan penyikapan para penganut terhadap agama sangat mempengaruhi perjalan dan dinamika agama dalam pergumulannya dengan perkembangan suatu negara. Dalam memahami hubungan agama dan negara, ada beberapa konsep atau paham yang berkembang dianut oleh kebanyakan negara. Paham-paham tersebut adalah:

1.         Hubungan agama dan Negara menurut paham  teokrasi.
Negara menyatu dengan agama. Karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan segala kata kehidupan dalam masyarakat bangsa, Negara di lakukan atas titah Tuhan.

2.         Hubungan agama dan Negara menurut paham sekuler.
Norma hukum ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman-firman Tuhan. Meskipun mungkin norma-norma tersebut bertentangan dengan norma-norma agama.
3.          Hubungan agama dan Negara menurut paham komunis.
Kehidupan manusia adalah dunia manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat Negara. Sedangkan agama dipandang sebagai candu masyarakat, dan manusia itu ditentukan oleh dirinya sendiri.

4.              Sebagai agama (din) dan Negara (dawlah), agama dan Negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu ini juga memberikan pengertian bahwa Negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama.


RELASI AGAMA DAN NEGARA DI INDONESIA
Di Indonesia dengan munculnya dua pandangan atau pendapat dari dua orang sarjana muslim yaitu Nur Cholis Madjid dan Hj. Moh. Sjafa’at Mintaredja. Madjid ketika itu mencoba mengemukakakan gagasan “pembaharuan” dan mengecam dengan keras konsep Negara Islam sebagai berikut :
“Dari tinjauan lebih prinsipil, konsep “Negara Islam” adalah suatu distorsi hubungan proporsional antara agama dan Negara. Negara adalah salah satu segi kehidupan duniawi yang dimensinya adalah rasional dan kolektif, sedangkan agama adalah aspek kehidupan yang dimensinya adalah spiritual dan pribadi”.
Drs. Nurcholis mengatakan bahwa :” memang antara agama dan Negara tidak dapat dipisahkan yaitu melalui individu warga Negara terdapat pertalian tak terpisahkan antara motifasi atau sikap batin bernegara dan kegiatan atau siakp lahir bernegara. Namun, antara keduanya tetatp harus dibedakan dalam dimensi dan cara pendekatannya. Karena suatu Negara tidak mungkin menempuh dimensi spiritual guna mengurus dan mengawasi sikap batin warga negra, maka tak mungkin pula memberikan predikat keagamaan Negara tersebut.
Pandangan Nur Cholis ini jelas telah memisahkan kehidupan agama dan Negara. Drs. Nur Cholis ia mengatakan, bahwa Negara tak mungkin menempuh dimensi spiritual untuk mengawasi batin warga negaranya. Ia menggambarkan polisi rahasia yang menyelidiki batin dan jiwa tiap-tiap warga Negara, sebagai yang pernah terjadi di Kerajaan Paus abad 11-13, dengan inquissi dan alat-alat paksaan, sehingga akhirnya menimbulkan Agama protestan.
Pandangan yang hampir mirip dengan Nur Cholis ialah ialah pemikiran yang pernah dikedepankan oleh H. Moh. Sjafa’at Mintaredja dalam bukunya Islam danPolitik : Islam danNegara Indonesia. Menurut Mintaredja, dalam batas tertentu ada juga pemisahan antara Negara dan Agama. Argument yang ia gunakan untuk memperkuat pandangannya itu ialah sebuah hadist Rasulullah yang ia pahami bahwa “kamu lebih mengetahui urusan duniamu/keduniaanmu”, tanpa menjelaskan latar belakang lahirnya hadist itu. Sesungguhnya hadist itu adalah dalam konteks pertanian, ketika Nabi menegur seseorang yang melakukan penyilangan pohon kurma.
Persoalan relasi antara negara dan agama juga ada di dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Relasi negara dan agama di Indonesia selalu mengalami pasang surut karena relasi antar keduanya tidak berdiri sendiri melainkan dipengaruhi oleh persoalan-persoalan lain seperti politik, ekonomi, dan budaya.
Pembahasan mengenai relasi negara dan agama yang akan berlaku di Indonesia sudah dimulai oleh para pendiri bangsa. Menjelang kemerdekaan 17 Agustus 1945, para tokoh pendiri negara dari kelompok Nasionalis Islam dan Nasionalis, terlibat perdebatan tentang dasar filsafat dan ideologi negara Indonesia yang akan didirikan. kita menyadari betapa sulitnya merumuskan dasar filsafat negara Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam etnis, ras, agama serta golongan politik yang ada di Indonesia ini. Perdebatan tentang dasar filsafat negara dimulai tatkala Sidang BPUPKI pertama, yang pada saat itu tampillah tiga pembicara, yaitu Yamin pada tanggal 29 Mei 1945, Soepomo pada tanggal 31 Mei, dan Soekarno pada tanggal 1 Juni, tahun 1945. Berdasarkan pidato dari ketiga tokoh pendiri negara tersebut, persoalan dasar filsafat negara  (Pancasila) menjadi pusat perdebatan antara golongan Nasionalis dan Golongan Islam. Pada awalnya golongan Islam menghendaki negara berdasarkan Syari’at Islam, namun golongan nasionalis tidak setuju dengan usulan tersebut. Kemudian terjadilah suatu kesepakatan dengan ditandatanganinya Piagam Jakarta yang dimaksudkan sebagai rancangan Pembukaan UUD Negara Indonesia. dalam perkembangan berikutnya ketika bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada Tanggal 17 Agustus 1945, yang diproklamasikan oleh Soekarno dan Hatta, atas nama seluruh bangsa Indonesia, kemudian PPKI (Panitia Persiapan Kemrdekaan Indonesia) yang diketuai oleh Soekarno dan Hatta sebagai wakil ketuanya memulai tugas-tugasnya. Menjelang pembukaan sidang resmi pertamanya pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta mengusulkan pengubahan rancangan Pembukaan UUD dan isinya, dan hal ini dilakukan oleh karena menerima keberatan dari kalangan rakyat Indonesia timur, tentang rumusan kalimat dalam Piagam Jakarta “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluknya”. Pada pertemuan bersejarah tersebut, kemudian disetujui dengan melaui suatu kesepakatan yang luhur menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Pendiri negara Indonesia menentukan pilihan yang khas dan inovatif tentang bentuk negara dalam hubungannya dengan agama. Pancasila sila pertama, ”Ketuhanan yang Maha Esa”, dinilai sebagai paradigma relasi negara dan agama yang ada di Indonesia. Selain itu, melalui pembahasan yang sangat serius disertai dengan komitmen moral yang sangat tinggi sampailah pada suatu pilihan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Mengingat kekhasan unsur-unsur rakyat dan bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai macam etnis, suku, ras agama nampaknya Founding Fathers kita sulit untuk menentukan begitu saja bentuk negara sebagaimana yang ada di dunia.
Bangsa Indonesia yakin bahwa kemerdekaan yang dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945 bukan semata-mata perjuangan rakyat, namun semua itu tidak akan pernah terwujud jika Tuhan Yang Maha Kuasa tidak menghendakinya. Jadi sejak negara Indonesia lahir, didasari oleh nilai-nilai Ketuhanan. Dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke-empat dinyatakan secara tegas bahwa: ”Kemerdekaan Indonesia adalah berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa”. Selain itu, dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) diperkuat lagi pengakuan negara atas kekuatan Tuhan yang menyatakan bahwa “Negara berdasakan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Sesuai dengan prinsip “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” maka agama-agama di Indonesia merupakan roh atau spirit dari keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).(Lukman Hakim Saifuddin, 2009: 9)
Menurut Adi Sulistiyono, agama diperlakukan sebagai salah satu pembentuk cita negara. Namun hal itu bukan berarti bahwa Indonesia merupakan negara yang sempurna. Relasi yang terjalin antara negara Indonesia dan agama ialah relasi yang bersifat simbiosis-mutualistis di mana yang satu dan yang lain saling memberi. Dalam konteks ini,  agama memberikan “kerohanian yang dalam” sedangkan negara menjamin kehidupan keagamaan.
Indonesia bukan negara agama melainkan negara hukum. Hukum menjadi panglima, dan kekuasaan tertinggi di atas hukum. Artinya bahwa Undang-Undang dibuat oleh lembaga  yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota DPR terdiri dari berbagai suku, etnis, agama, jenis kelamin dan sebagainya. Hukum di Indonesia tidak dibuat oleh kelompok agama. Jadi agama tidak pernah mengatur negara, begitu juga sebaliknya negara tidak semestinya mengatur kehidupan beragama seseorang.
Penataan hubungan antara agama dan negara juga bisa dibangun atas dasar saling mengontrol dan mengimbangi. Dalam konteks ini, kecenderungan negara sehingga mudah terjerumus bertindak represif terhadap warga negaranya, harus dikontrol dan diimbangi oleh nilai ajaran agama-agama yang mengutamakan menebarkan rahmat bagi seluruh penghuni alam semesta dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Sementara di sisi lain, terbukanya kemungkinan agama-agama disalahgunakan sebagai sumber dan landasan praktek-praktek  juga harus dikontrol dan diimbangi oleh peraturan dan norma kehidupan kemasyarakatan yang demokratis yang dijamin dan dilindungi negara, baik secara historis maupun secara yuridis, negara Indonesia dalam hal biasanya dengan agama menggunakan paradigma pancasila. Mahfud M.D. menyebut pancasila merupakan suatu konsep prismatik. Prismatik adalah suatu konsep yang mengambil segi-segi yang baik dari dua konsep yang bertentangan yang kemudian disatukan sebagai konsep tersendiri sehingga dapat dibuktikan dengan kenyataan masyarakat indonesia dan setiap perkembangannya. Negara Indonesia bukan negara agama karena negara agama hanya mendasarkan diri pada satu agama saja, tetapi negara pancasila juga bukan negara sekuler karena negara sekuler sama sekali tidak mau terlibat dalam urusan agama. Negara pancasila adalah sebuah yakni negara kebangsaan yang religius yang melindungi dan memfasilitasi eimanusia memiliki kepercayaan tersendiri agama yang dianggapnya sebagai sebuah kebeneran.dalam kehidupan bermasyakat berbangsa dan bernegara, Indonesia dengan pancasila telah memberikan guidance soal relasi agama dan Negara secara universal.

4.      KONSEP AGAMA DAN NEGARA

 Beberapa pradigma yang menjelaskan hubungan antara agama dan Negara:
1.      Paradigma integralistik
Agama dan Negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu. Ini juga memberikan pengertian bahwa Negara merupakan suatu lembaga.
2.      Paradigma simbolitik
Antara agama dan Negara merupakan dua identitas yang berbeda. Tetapi saling mebutuhkan oleh karenanya, konstitusi yang berlaku dalam paradigm ini tidak saja berasal dari adanya social contract, tetapi bisa saja diwarnai oleh hukum agama (syari’at).
3.      Paradigm sekularistik
Agama dan Negara merupakan dua bentuk yang berbeda antara satu sama lain memiliki dan satu sama lain memiliki garapan bindangnya masing-masing. Sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi berdasar pada pemahaman yang dikotomis ini. Maka hukum positif yang berlaku adalah hukum yang betul-betul bersal dari kesepakatan manusia.








BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan diatas kami menarik kesimpulan bahwa Relasi Agama dan Negara tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama, karena pemerintah dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan. Segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa dan Negara dilakukan atas titah Tuhan. Norma hukum ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman-firman Tuhan, meskipun mungkin norma-norma tersebut bertentangan dengan norma- norma agama. Kehidupan manusia, dunia manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat Negara. Sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis makhluk manusia, dan agama merupakan keluhan makhluk tertindas Agama, secara sederhana, pengertian agama dapat dilihat dari sudut kebahasaan (etimologi) dan sudut istilah (terminology) menurutnya dalam masyarakat indonesia selain dari kata agama, dikenal pula kata din dari bahasa Arab dan kata religi dalam bahasa Eropa. Menurutnya, agama berasal dari kata Sanskrit. Pengertian agama yang dikutip sudah pasti tidak akan mendapatkan kesepakatan dan hal ini sudah dapat diduga sebelumnya karena sebagaimana dikatakan, bahwa kita sulit sekali atau mustahil menjumpai definisi yang dapat diterima semua pihak. Negara, secara literal istilah Negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni kata staat, state, etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Secara terminologi, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

Saran
Penulis berharap dengan makalah ini bisa menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang apa itu dan bagaimana Relasi antara agama dan Negara.


























DAFTAR PUTAKA

-          Agus Thohir . Relasi Agama dan Negara. Makalah Diskusi Kajian Spiritual yang disselenggarakan oleh HMI komirasiat FPBS IKIP PGRI . Semarang : 4 November 2009.
-          Azhary SH, Prof . Dr. H. Muhamamad Tahir . NEGARA HUKUM . Jakarta : KENCANA , 2004
-          Azra, Azyumardi.2003.Demokrasi, Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani. Jakaarta : ICCE UIN
-          Http : //adaajame.blogspot.com/2012/10/relasi-negara-dan-agama-complete.com
-          Http : //Blogspot.com Andika Prawira di 18.11 post selasa, 06 november 2012
-          Zamharir , Muhammad Hari . Agama dan Negara . Jakarta : MURAI KENCANA , 2004 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar