MAKALAH INI DISUSUN UNTUK MEMENUHI
TUGAS PPKN
RELASI AGAMA DAN NEGARA
Dosen
Pembimbing : Dra. Akhif Ilmiyah

Disusun
oleh :
1. Cahya
Pratama kusuma .W (20120730092)
2. Umi
Aisyah Tusadiah (20120730110)
3. Vera
Dilla Anggraeni (20120730111)
4. Indri
Haryani (20120730133)
5. Maulvi
Amrulah (2012073146)
EKONOMI
dan PERBANKAN ISLAM
FAKULTAS
AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Hubungan
agama dan negara telah menjadi faktor kunci dalam sejarah peradaban /kebiadaban
umat manusia. Hubungan antara keduanya telah melahirkan kemajuan besar dan
menimbulkan malapetaka besar. Tidak ada bedanya, baik ketika negara bertahta di
atas agama pra abad pertengahan, ketika negara di bawah agama di abad
pertengahan atau ketika negara terpisah dari agama setelah abad
pertengahan, atau di abad modern sekarang ini.
Ketika
negara diatas agama pra abad pertengahan dan ketika negara di dibawah agama
sudah lewat. Bahwa masih ada sisa sisa masa lalu, dalam urusan apa pun termasuk
hubungan negara agama, bisa terjadi. Akan tetapi, sekurang kurangnya secara
teori, kini kita telah merasa cocok ketika negara terpisah dari agama pasca
abad pertengahan, atau di abad modern sekarang ini. Dalam ronde ini bisebut
dengan ronde sekular, di mana agama dan negara harus terpisah, dengan wilayah
jurisdiksinya masing masing. Agama untuk urusan pribadi, negara untuk urusan
publik.
Sejauh
ini kita beranggapan hubungan sekularistik untuk agama negara merupakan opsi
yang terbaik. Dalam pola hubungan ini, agama tidak lagi bisa memperalat negara
untuk melakukan kedzaliman atas nama Tuhan; demikian pula negara tidak lagi
bisa memperalat agama untuk kepentingan penguasa.
Akan
tetapi persoalan hubungan agama-negara sesederhana itu? Bahwa pola hubungan
sekularistik pada mulanya merupakan “wisdom” yang didapat oleh masyarakat Barat
dari sejarah panjang hubungan raja dan gereja, kiranya jelas. Bagi umat Islam
sendiri, Barat atau Timur sesungguhnya bukan merupakan kategori benar salah
atau baik buruk. Barat bisa benar, Timur bisa salah; tapi juga bisa sebaliknya.
2.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Agama dan Negara
dari berbagai sudut pandang?
2. Bagaimana sejarah terbentuknya
Negara ?
3. Bagaimana Relasi antara Negara
dengan Agama?
4. Bagaimana Konsep Negara dengan Agama
?
3.
Tujuan
Setelah
kita mengkaji negara dan agama dari berbagai aspek, maka kita dapat mengetahui
bagaimana relasi antara negara dan agama, dimanakah letak titik temu antara
negara dan agama.
Dalam
hal ini perlu diperhatikan tentang pengertian negara dan agama terlebih dahulu.
Agar kita dapat menyimpulkan hubungan antara keduanya.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN AGAMA DAN NEGARA
A. Pengertian Negara
Istilah
Negara merupakan terjemahan dari kata asing, yakni state(bahasa Inggris), staat
(bahasa Belanda dan Jerman), dan etat (bahasa Prancis). Kata state,staat, etat
diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang
tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Secara terminology, Negara adalah
organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita
untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang
berdaulat. Dengan demikian unsur dalam sebuah Negara terdiri dari
masyarakat(rakyat), adanya wilayah(daerah), dan adanya pemerintah yang
berdaulat.
Menurut Roger H. Soltao, Negara adalah
alat (agency) atau wewenang yang mengatur persoalan bersama atas nama
masyarakat.
Sedangkan menurut islam, dalam Al-Qur’an
dan Al- Sunnah pengertian Negara tidak dijelaskan secara eksplinsit, hanya
trdapat prinsip-prinsp dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan
mengembangkan paradigma tentang teori khifalah dan imamah.
Negara sebagai suatru kehidupan
berkelompok manusia yang mendirikannya bukan saja atas dasar perjanjian
bermasyarakat (kontrak social), tapi juga atas dasar fungsi manusia sebagia
khalifah Allah di bumi yang mengemban
kekuasaan sebagai amanah-Nya, karena itu manusia dalam menjalin hidup ini harus
sesuai dengan perintah-perintah-Nya dalam rangka mencapai kesejahteraan baik di
dunia maupun di akhirat. (Prof. Dr. H. Muhammad Tahir Azhary, SH ; 17)
Tujuan Negara ada bermacam-macam
diantaranyalah adalah :
a)
Memperluas kekuasaan.
b)
Menyelenggarakan ketertiban
hukum
c)
Mencapai kesejahteraan hukum.
Unsur-unsur negara Terdiri dari : rakyat,
wilayah dan pemerintah.
Teori tentang terbentuknya negara
Teori tentang terbentuknya negara
Teori Kontrak Sosial(Social Contract),
dibentuk berdasarkan perjanjian – perjanjian masyarakat.
a.
Teori Ketuhanan. Dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara
ditunjuk oleh Tuhan
b.
Teori Kekuatan. Dibentuk dengan penaklukan dan pendudukan
c.
Teori Organis. Negara disamakan dengan
makhluk hidup, manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen
negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu.
d.
Teori Historis. Lembaga-lembaga social
tidak dibuat, tetapi tumbuh secara revolusioner sesuai dengan
kebutuhan-kebutuhan manusia.
Bentuk-bentuk Negara
-
Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan bentuk suatu
Negara yang merdeka dan berdaulat.Dengan satu pemerintah yang mengatur seluruh
daerah.
-
Negara serikat.
Kekuasaan asli dalam negara federasi
merupakan tugas Negara bagian, karena ia berhubungan dengan rakyatntya,
sementara Negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar Negeri.
Pertahanan Negara. Keuangan dan urusan pos. selain kedua bentuk Negara
tersebut. Bentuk Negara kedalam tiga kelompok yaitu: monarki, olgarki, dan
demokrasi.
B. Pengertian Agama
Agama menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga
disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan
kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut.
Kata "agama" berasal dari
bahasa Sansekerta āgama yang berarti "tradisi". Sedangkan kata lain
untuk menyatakan konsep ini adalah “religi” yang berasal dari bahasa Latin
religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti "mengikat
kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada
Tuhan.
Beberapa pendapat mengenai
pengertian dari Agama dalam berbagai bahasa, antara lain:
1. Dalam bahasa Sansekerta
Kata
"agama" berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti
"tradisi".Dalam bahasa Sansekerta artinya tidak bergerak (Arthut Mac
Donnell).
Agama itu kata bahasa Sansekerta (yaitu bahasa agama Brahma pertama yang berkitab Veda) ialah peraturan menurut konsep Veda (Dr. Muhammad Ghalib).
Agama itu kata bahasa Sansekerta (yaitu bahasa agama Brahma pertama yang berkitab Veda) ialah peraturan menurut konsep Veda (Dr. Muhammad Ghalib).
2. Dalam bahasa Latin
Agama
itu hubungan antara manusia dengan manusia super (Servius)
Agama itu pengakuan dan pemuliaan kepada Tuhan (J. Kramers Jz)
Agama itu pengakuan dan pemuliaan kepada Tuhan (J. Kramers Jz)
3. Dalam bahasa Eropa
Agama
itu sesuatu yang tidak dapat dicapai hanya dengan tenaga akal dan pendidikan
saja (Mc. Muller dan Herbert Spencer) . Agama
itu kepercayaan kepada adanya kekuasan mengatur yang bersifat luar biasa, yang
pencipta dan pengendali dunia, serta yang telah memberikan kodrat ruhani kepada
manusia yang berkelanjutan sampai sesudah manusia mati (A.S. Hornby, E.V
Gatenby dan Wakefield)
4. Dalam bahasa Indonesia
Agama
itu hubungan manusia Yang Maha Suci yang dinyatakan dalam bentuk suci pula dan
sikap hidup berdasarkan doktrin tertentu (Drs. Sidi Gazalba).
Agama adalah sistem atau prinsip
kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya
dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan
tersebut. Dalam konsepsi islam dengan mengacu
pada al-Qur’an dan sunnah rasul, tidak di temukan rumusan tentang Negara secara
eksplisit, hanya saja di dalam asal mula hukum islam tersebut terdapat
prinsip-prinsip dasar dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Selain itu konsep islam tentang
negara juga berasal dari tiga paradigma, yaitu:
a.
Paradigma
tentang teori khilafah yang mempraktekkan segala sesuatu yang bersumber dari
rasulullah, terutama biasanya merujuk pada masa khulafa al rasyidin
b.
Paradigma
yang bersumber pada teori imamah (dalam artian politik) dalam paham islam
syi’ah.
c.
Paradigma yang sumbernya dari teori imamah
atau pemerintahan.
2.
SEJARAH TERBENTUKNYA NEGARA
Dalam mengidentifikasi terbentuknya negara dapat dilihat dari beberapa
pendekatan dan teori, yakni teori kontrak sosial, teori ketuhanan, teori
kekuatan, teori organis, teori historis, teori patriarkal dan matriarkal, teori
daluarsa dan teori idealistis.
1. Teori
Perjanjian Masyarakat (Sosial contract)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa
negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Teori ini adalah
salah satu teori yang terpenting menegnai sal-usul negara. Disamping tertua,
teori ini juga relatif bersifat universal, karena teori perjanjian masyarakat
adalah teori yang termudah dicapai dan negara tidak merupakan negara
tiranik.penganut teori kontrak sosial ini mencakup para pakar dari paham
kenegaraan yang absolutis sampai ke penganut paham kenegaraan yang terbatas.
Untuk menjelaskan teori asal mula negara yang didasarkan atas kontrak sosial
ini dapat dilihat dari beberapa pakar yang mempunyai pengaruh dalam pemikiran
politik tentang negara, yakni Thomas Hobbes, John Locke dan JJ. Rousseau.
a. Thomas Hobbes (1588 – 1679)
Hobbes mengemukakan bahwa kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni
keadan sebelum adanya negara dan keadaan setelah ada negara. Bagi Hobbes
keadaan alamiah sama sekali tidak bukan keadaan yang aman sentosa, adil dan
makmur. Tetapi sebaliknya, keadaan alamiah itu merupakan suatu keadaan sosial
yang kacau, suatu inferno di dunia ini tanpa hukum yang dibuat
oleh manusia secara sukarela dan tanpa pemerintah, tanpa ikatan-ikatan sosial
antar individu itu.
Dalam keadaan demikian, hukum dibuat oleh mereka yang fisiknya terkuat
sebagaimana keadaan di hutan belantara. Mausia seakan-akan merupakan binatang
dan menjadi mangsa dari manusia yang fisik yang lebih kuat darinya. Keadaan ini
dilukiskan dalam peribahasa latin homo homini lupus. Manusia
saling bermusuhan dan saling berperang satu sama lain, dan perang tersebut
bukan dalam bentuk perang yang terorganisir, tetapi perang dalam arti keadaan
bermusuhan yang terus menerus antara individu dengan individu lainnya.
Keadaan tersebut tidak dapat dibiarkan berlangsung terus, manusia dengan
akalnya mengerti dan menyadari bahwa demi kelanjutan hidup mereka sendiri,
keadaan alamiah tersebut harus diakhiri. Hal ini dilakukan dengan mengadakan
perjanjian bersama individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah
berjanji akan menyerahkan hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau
sebuah badan. Dan selanjutnya dengan adanya perjanjian tersebut maka
terbentuklah negara yang dianggap dapat mengakhiri anarkhi yang menimpa
individu dalam keadaan alamiah itu.
Bagi Hobbes, perjanjian tersebut terjadi antar individu, bukan antara individu
dengan negara. Maka menurut Hobbes, yang terkait sepenuhnya terhadap perjanjian
tersebut adalah individu-individu tersebut. Negara sendiri bebas karena tidak
terikat oleh perjanjian, ia berada diatas individu. Negara bebas melakukan
apapun yang dikehendakinya terlepas sesuai atau tidak dengan dengan kehendak
individu. Negara versi Hobbes ini juga tidak memiliki tangung jawab apa pun
terhadap rakyat.
b. John Locke
Dalam konsep tentang keadaan alamiah (state of nature), Locke dan
Hobbes memiliki perbedaan,. Hobbes melihat keadaan alamiah sebagai suatu
keadaan anarkhi, sementara Locke melihat keadaan itu sebagai suatu
keadaan of peace, goodwill, mutual assistance and preservation.
Sekalipun keadaan itu suatu keadaan ideal, namun Locke juga merasakan bahwa
keadaan itu potensial dapat menimbulkan anarkhi, karena manusia hidup tanpa
organisasi dan pimpinan yang dapat mengatur kehidupan mereka dalam keadaaan
alamiah setiap individu sederajat baik mengenai kekuasaan maupun hak-hak
lainnya, sehingga penyelenggaraan kekuasaan dan yurisdiksi dilakukan oleh
individu individu sendiri-sendiri, dengan demikian dalam dirinya sendiri mengan
dung potensi untuk menimbulkan kegaduhan dan kekacauan. Oleh karena itu manusia
membentuk negara dengan suatu perjanjian bersama.
Menurut Locke, dasar kontraktual dari negara sebagai peringatan bahwa
kekuasaan negara tidak pernah mutlak, melainkan terbatas, sebab dalam
mengadakan perjanjian dengan seorang atau sekelompok orang, individu-individu
tidak menyerahkan hak-hak alamiahnya kepada mereka, karena ada hak-hak alamiah
yang merupakan hak hak-hak asasi tidak dapat dilepaskan.
Berbeda dengan Hobbes, menurut Locke karena kekuasaan negara terbentuk
dari concent rakyat dan produk perjanjian sosial warga negara,
maka kekuasaan itu itdak bebas dan otonom berhadapan dengan aspirasi dan
kehendak rakyat. Hubungan antara penguasa poltik dengan rakyat yang diperintah
diumpamakan seseorang yang memberikan kepercayaan kepada orang lain untuk
mengatur dirinya. Maka hak bertindak dan mengatur yang dimiliki negara bisa
ditolelir dan dibenarkan sejauh tidak mengganggu hak-hak sipil dan politik
rakyat.
c. Jean Jacques Rousseau.
Rousseau memisahkan suasana kehidupan manusia dalam dua zaman, yakni zaman
pra-negara dan zaman bernegara. Keadaan alamiah itu diumpakan sebagai keadaan
sebelum manusia melakukan dosa, suatu keadaan yang aman dan bahagia.
Karena keadaan alamiah itu tidak dapat dipertahankan seterusnya, maka manusia
dengan penuh kesadaran mengakhiri keadaan itu dengan dengan suatu kontrak
sosial, dengan adanya kontrak sosial tersebut kemudian terjadi peralihan dari
keadaan alamiah ke keadaan bernegara.
Negara atau “badan korporatif kolektif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan
umum” (general will) dan kemauan umum tidak berarti kemauan seluruh
rakyat, adakalanya perbedaan-perbedaan antara kemauan umum dan kemauan seluruh
rakyat (will of all). Kemauan umum selalu benar dan ditujukan pada
kebahagiaan bersama, sedangkan kemauan seluruh rakyat juga memperhatikan
kepentingan individual (particular interest).
Dengan konstruksi perjanjian masyarakat tersebut, Rousseau menghasilkan
bentuk negara yang kedaulatanya berada dalam tangan rakyat atau jenis negara
yang demokratis melalui kemauan umumnya.
2. Teori
Ketuhanan
Teori ketuhanan ini dikenal juga dengan doktrin teokratis dalam teori asal
mula negara. Teori ini pun bersifat universal dan ditemukan baik si dunia Timur
maupun di dunia Barat, baik di dalam teori maupun di dalam praktik. Doktrin
ketuhanan ini memperoleh bentuknya yang sempurna dalam tulisan-tulisan para
sarjana Eropa pada abad pertengahan yang menggunakan teori itu untuk
mengemukakan hak-hak raja yang berasal dari Tuhan untuk memerintah dan bertahta
sebagai raja (devine rights of kings) doktrin ketuhanan lahir
sebagairesultante kontroversial dari kekuasaan politik dalam abad
pertengahan. Kaum “monarchomach” (penentang raja) berpendapat
bahwa raja yang berkuasa secara tiranik dapat diturunkan dari mahkotanya,
bahkan dapat dibunuh. Mereka beranggapan bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat,
sedangkan raja-raja pada waktu itu beranggapan bahwa kekuasaan mereka diperoleh
dari Tuhan.
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk oleh
Tuhan. Raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawa pada Tuhan dan
tidak pada siapa pun. Teori teokratis seperti ini memang sudah amat tua dan
didasarkan atas sabda Paulus yang terdapat dalam Rum XIII ayat 1 dan 2.
Thomas Aquinas mengikuti ajaran Paulus yang menganggap Tuhan sebagaiprincipum dari
semua kekuasaan, tetapi memasukan unsur-unsur sekuler dalam ajaranya itu, yaitu
bahwa sekalipun Tuhan memberikan princium itu kepada penguasa, namun rakyat
menentukan modus atau bentuknya yang tetap dan bahwa rakyat pula yang
memberikan kepada seseorang atau segolongan orangexercitum dari
pada kekuasaan itu. Karenanya, teori Thomas Aquinas ini bersifat monarcho-demokratis yaitu
bahwa di dalam ajaran itu tedapat unsur-unsur yang monarchistis di
samping unsur-unsur yang demokratis.
Jika doktrin ketuhanaan itu pada abad pertengahan masih bersifat monarcho
–demokratis dalam abad-abad ke-16 dan ke-17 doktrin itu bersifat
monarchistis semata.dengan doktrin semacam itu diusahakan agar kekuasaan raja
mendapatkan sifatnya yang suci, sehingga pelanggaran terhadap kekuasaan raja
merupakan pelanggaran terhadap Tuhan. Raja dianggap sebagai wakil Tuhan,
bayangan Tuhan dan letnan Tuhan di dunia atau dikenal dengan istilah “La Roi
e` est l `image de Dieu”.
3. Teori
kekuatan
Teori
kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara yang pertama adalah
hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara
berbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan
dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah,
dimulailah proses pembentukan negara. Negara merupakanresultante positif
dari sengketa dan penaklukan. Dalam Teori kekuatan, faktor kekuatanlah yang
dianggap sebagai faktor tunggal yang menimbulkan negara. Negara dilahirkan
karena pertarungan kekuatan dan yang keluar sebagai pemenang adalah pembentuk
negara itu. Dalam teori ini pula kekuatan membuat hukum (might makes right).
Kekuatan adalah pembenaranya danraison d`etre-nya
adalah negara.
Doktrin kekuatan merupakan hasil
analisa anthropo-sosiologis dari pertumbuhan suku-suku bangsa dimasa lampau,
terutama suku-suku bangsa yang bertentangga terus-menerus berada dalam keadaan
permusuhan dan pertikaian. Semula kelompok etnis yang ditaklukan itu juga
dimusnahkan, tetapi lambat laun penakluk mempertahankan kelompok yang ditaklukan
itu dan itulah menandakan saat lahirnya negara.
4. Teori
organis
Konsepsi organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep
biologis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara
dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang. Individu
yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk
hidup tersbut. Kehidupan korporal dari negara dapat disamakan sebagai tulang
belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai
kepala dan para individu sebagai daging makhluk hidup itu. Fisiologi negara
sama dengan fisiologi makhluk hidup, terutama dalam konteks kelahiran,
pertumbuhan, perkembangan dan kematiannya. Doktrin organis dari segi isinya
dapat digolongkan ke dalam teori-teori organisme moral, organisme psikis,
organisme biologis dan organisme sosial.
Negara sebagai suatu organisme moral bersifat metafisis-idealistis dan
dikemukakan terutama oleh tokoh-tokoh idealis Jerman seperti Fichte, Scheling
dan Hegel. Paham organisme moral dari Fichte merupakan fase peralihan antara
ajaran kontrak sosial yang mekanistik ke konsepsi organis itu. Fitche melihat
negara sebagai suatu “naturproduksi” atau suatu kesatuan organis yang meliputi
semua warga negara sebagai bagian esensial dari kesatuan organis itu. Negara
tidak dibuat oleh manusia, tetapi ia merupakan suatu pribadi moral yang
merupakan akibat dari pada kodrat manusia sebagai makhluk moral. Penyempurnaan
manusia sebagai organisme moral dapat ditemukan dalam tulisan Hegel, yang
menganggap negara sebagai penjelmaan ekstern dari semangat moral individu.
Negara dipandangnya sebagai organisme dengan kepribadian yang termuia.
Negara sebagai organisme psikis adalah dalam bentuk peralihan dari
teori-teori organisme moral yang bersifat metafisis-idealistis ke teori
organisme yang bersifat bio-psikologis. Teori organisme psikis ditandai oleh
tinjauan-tinjauannya yang menitikberatkan pada segi psikologis negara. Negara
dilukiskan sebagai makhluk hidup yang memiliki atribut-atribut kepribadian
rohani sebagai manusia (human mental personality). Pertumbuhan dan
perkembangan negara dapat dipersamakan dengan perkembangan intelektual dari
individu.
Konsep organisme biologis timbul sebagai salah satu manifestasi dari
pertumbuhan ilmu-ilmu biologi yang muncul pada abad ke-19. Negara diselidiki
dengan menggunakan metode-metode dan penggolongan-penggolongan ilmu biologi
itu, karena antara negara dan makhluk hidup terdapat persamaan-persamaan dalam
anatomi, fisiologi dan patologinya. Jadi asla mula, perkembangan, struktur dan
aktifitas negara diselidiki berdasarkan pada kelahiran, struktur dan
fungsi-fungsi organisme biologis.
Negara sebagai oranisme sosial. Jika doktrin organisme biologis mendapatkan
sokongan dari pertumbuhan ilmu-ilmu biologi, doktrin negara sebagai organisme
sosial lahir sejalan dengan timbulnya ilmu baru tentang masyarakat, yaitu
sosiologi. Ajaran negara sebagai organisme sosial terkait erat hubungannya
dengan ajaran organis dari masyarakat dan persekutuan-persekutuan lainnya.
Masyarakat dipandang sebagai suatu keseluruhan yang bersifat organis. Negara
sebagai slaah satu bentuk perkelompokan sosialjuga bersifat organis.
5. Teori
historis.
Teori historis atau teori evolusionistis (gradualistic theory) merupakan
teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh
secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Sebagai lembaga
sosial yang diperuntukan guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia, maka
lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu dan
tuntutan-tuntutan zaman.
Teori historis diperkuat dan telah dibenarkan oleh penyelidikan historis
dan etnologis-antropologis dari lembaga-lembaga sosial bangsa-bangsa primitif
di benua Asia, Afrika, Australia dan Amerika. Perlu ditambahkan bahwa pada saat
ini, teori historislah yang umum diterima oleh sarjana-sarjana ilmu politik
sebagai teori yang paling mendekati kebenaran tentang asal mula negara.
Sekalipun teori historis pada umumnya mencapai persesuaian paham mengenai
pertumbuhan evolusionistis dari negara, namun dalam beberapa hal masih juga
terdapat perbedaan pendapat, misalnya, apakah yang mendahului negara itu
keluarga dan suku yang didasarkan atas sistem keibuan? Serta
bagaimanakah peranan faktor-faktor kekeluargaan, agama, dan lain-lain dalam
pembentukan negara? Dalam konteks seperti ini teori historis menemukan
kesesuaian belum paham.
6. Teori
Patriarkal dan Matriarkal
Menurut teori ini, keluarga sebagai kelompok patriarkal adalah kesatuan
sosial yang paling utama dalam masyarakat primitif dan ayahlah yang berkuasa
dalam keluarga tersebut serta garis keturunan ditarik dari pihak ayah. Kemudian
keluarga tersebut berkembang biak dan terjadilah beberapa keluarga yang
seluruhnya dipimpin oleh kepala (ayah) keluarga induk. Lambat laun
keluarga-keluarga tersebut kemudian membentuk kesatuan etnis yang besar dan
terjadilah suku patriarkal. Sedangkan matriarkal adalah apabila berlangsung
pada kelompok suku yang menarik garis keturunannya dari pihak ibu.
7. Teori
Daluarsa
Teori daluarsa adalah teori yang menganggap bahwa negara dikuasai oleh raja
karena faktor kebiasaan. Raja beserta organisasinya (negara kerajaan) timbul
karena adanya milik yang sudah lama dan kemudian melahirkan hak milik, jadi
raja bertahta karena hak milik itu yang didasarkan atas hukum kebiasaan (Baik
diterima maupun ditolak oleh rakyat).
8. Teori
Alamiah
Menurut teori ini negara merupakan ciptaan alam. Teori ini pertama kali
dikemukakan oleh Aristoteles yang menyatakan bahwa manusia adalah zoon
politicon (Makhluk politik), dan dengan kodrat manusia tersebut maka
kemudian manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara.
9. Teori
Idealistis
Teori ini bersifat filosofis, karena merupakan renungan-renungan tentang
negara dan memikirkan bagaimana negara itu seharusnya ada. Negara sebagai
kesatuan yang mistis, yang bersifat supranatural, namun memiliki hakekat
sendiri ayng terlepas dari bebagai komponen.
3.
RELASI ANTARA AGAMA DAN NEGARA
Pada dasarnya,
peran dan fungsi agama sangatlah ditentukan oleh para penganutnya. Pemahaman
dan penyikapan para penganut terhadap agama sangat mempengaruhi perjalan dan
dinamika agama dalam pergumulannya dengan perkembangan suatu negara. Dalam
memahami hubungan agama dan negara, ada beberapa konsep atau paham yang
berkembang dianut oleh kebanyakan negara. Paham-paham tersebut adalah:
1.
Hubungan agama dan Negara menurut paham
teokrasi.
Negara
menyatu dengan agama. Karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan
berdasarkan firman-firman Tuhan segala kata kehidupan dalam masyarakat bangsa,
Negara di lakukan atas titah Tuhan.
2.
Hubungan agama dan Negara menurut paham
sekuler.
Norma
hukum ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau
firman-firman Tuhan. Meskipun mungkin norma-norma tersebut bertentangan dengan
norma-norma agama.
3.
Hubungan agama dan Negara menurut paham
komunis.
Kehidupan
manusia adalah dunia manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat
Negara. Sedangkan agama dipandang sebagai candu masyarakat, dan manusia itu ditentukan
oleh dirinya sendiri.
4.
Sebagai agama (din) dan Negara (dawlah),
agama dan Negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya
merupakan dua lembaga yang menyatu ini juga memberikan pengertian bahwa Negara
merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama.
RELASI AGAMA DAN NEGARA DI INDONESIA
Di Indonesia
dengan munculnya dua pandangan atau pendapat dari dua orang sarjana muslim yaitu
Nur Cholis Madjid dan Hj. Moh. Sjafa’at Mintaredja. Madjid ketika itu mencoba
mengemukakakan gagasan “pembaharuan” dan mengecam dengan keras konsep Negara
Islam sebagai berikut :
“Dari tinjauan
lebih prinsipil, konsep “Negara Islam” adalah suatu distorsi hubungan
proporsional antara agama dan Negara. Negara adalah salah satu segi kehidupan
duniawi yang dimensinya adalah rasional dan kolektif, sedangkan agama adalah
aspek kehidupan yang dimensinya adalah spiritual dan pribadi”.
Drs. Nurcholis
mengatakan bahwa :” memang antara agama dan Negara tidak dapat dipisahkan yaitu
melalui individu warga Negara terdapat pertalian tak terpisahkan antara
motifasi atau sikap batin bernegara dan kegiatan atau siakp lahir bernegara.
Namun, antara keduanya tetatp harus dibedakan dalam dimensi dan cara
pendekatannya. Karena suatu Negara tidak mungkin menempuh dimensi spiritual
guna mengurus dan mengawasi sikap batin warga negra, maka tak mungkin pula
memberikan predikat keagamaan Negara tersebut.
Pandangan Nur
Cholis ini jelas telah memisahkan kehidupan agama dan Negara. Drs. Nur Cholis
ia mengatakan, bahwa Negara tak mungkin menempuh dimensi spiritual untuk
mengawasi batin warga negaranya. Ia menggambarkan polisi rahasia yang
menyelidiki batin dan jiwa tiap-tiap warga Negara, sebagai yang pernah terjadi
di Kerajaan Paus abad 11-13, dengan inquissi dan alat-alat paksaan, sehingga
akhirnya menimbulkan Agama protestan.
Pandangan yang
hampir mirip dengan Nur Cholis ialah ialah pemikiran yang pernah dikedepankan
oleh H. Moh. Sjafa’at Mintaredja dalam bukunya Islam danPolitik : Islam
danNegara Indonesia. Menurut Mintaredja, dalam batas tertentu ada juga
pemisahan antara Negara dan Agama. Argument yang ia gunakan untuk memperkuat
pandangannya itu ialah sebuah hadist Rasulullah yang ia pahami bahwa “kamu
lebih mengetahui urusan duniamu/keduniaanmu”, tanpa menjelaskan latar belakang
lahirnya hadist itu. Sesungguhnya hadist itu adalah dalam konteks pertanian,
ketika Nabi menegur seseorang yang melakukan penyilangan pohon kurma.
Persoalan relasi antara negara dan agama juga ada di
dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Relasi negara dan agama di Indonesia
selalu mengalami pasang surut karena relasi antar keduanya tidak berdiri
sendiri melainkan dipengaruhi oleh persoalan-persoalan lain seperti politik,
ekonomi, dan budaya.
Pembahasan mengenai relasi negara dan agama yang akan
berlaku di Indonesia sudah dimulai oleh para pendiri bangsa. Menjelang
kemerdekaan 17 Agustus 1945, para tokoh pendiri negara dari kelompok Nasionalis
Islam dan Nasionalis, terlibat perdebatan tentang dasar filsafat dan ideologi
negara Indonesia yang akan didirikan. kita menyadari betapa sulitnya
merumuskan dasar filsafat negara Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam
etnis, ras, agama serta golongan politik yang ada di Indonesia ini. Perdebatan
tentang dasar filsafat negara dimulai tatkala Sidang BPUPKI pertama, yang pada
saat itu tampillah tiga pembicara, yaitu Yamin pada tanggal 29 Mei 1945,
Soepomo pada tanggal 31 Mei, dan Soekarno pada tanggal 1 Juni, tahun 1945.
Berdasarkan pidato dari ketiga tokoh pendiri negara tersebut, persoalan dasar
filsafat negara (Pancasila) menjadi pusat perdebatan antara golongan
Nasionalis dan Golongan Islam. Pada awalnya golongan Islam menghendaki negara
berdasarkan Syari’at Islam, namun golongan nasionalis tidak setuju dengan
usulan tersebut. Kemudian terjadilah suatu kesepakatan dengan ditandatanganinya
Piagam Jakarta yang dimaksudkan sebagai rancangan Pembukaan UUD Negara
Indonesia. dalam perkembangan berikutnya ketika bangsa Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya pada Tanggal 17 Agustus 1945, yang
diproklamasikan oleh Soekarno dan Hatta, atas nama seluruh bangsa Indonesia,
kemudian PPKI (Panitia Persiapan Kemrdekaan Indonesia) yang diketuai oleh
Soekarno dan Hatta sebagai wakil ketuanya memulai tugas-tugasnya. Menjelang
pembukaan sidang resmi pertamanya pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta
mengusulkan pengubahan rancangan Pembukaan UUD dan isinya, dan hal ini
dilakukan oleh karena menerima keberatan dari kalangan rakyat Indonesia timur,
tentang rumusan kalimat dalam Piagam Jakarta “dengan kewajiban menjalankan
syari’at Islam bagi para pemeluknya”. Pada pertemuan bersejarah tersebut,
kemudian disetujui dengan melaui suatu kesepakatan yang luhur menjadi
“Ketuhanan yang Maha Esa”.
Pendiri negara Indonesia menentukan pilihan yang khas dan
inovatif tentang bentuk negara dalam hubungannya dengan agama. Pancasila sila
pertama, ”Ketuhanan yang Maha Esa”, dinilai sebagai paradigma relasi negara dan
agama yang ada di Indonesia. Selain itu, melalui pembahasan yang sangat serius
disertai dengan komitmen moral yang sangat tinggi sampailah pada suatu pilihan
bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas ‘Ketuhanan Yang Maha
Esa’. Mengingat kekhasan unsur-unsur rakyat dan bangsa Indonesia yang terdiri
atas berbagai macam etnis, suku, ras agama nampaknya Founding Fathers
kita sulit untuk menentukan begitu saja bentuk negara sebagaimana yang ada di
dunia.
Bangsa Indonesia yakin bahwa kemerdekaan yang
dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945 bukan semata-mata perjuangan
rakyat, namun semua itu tidak akan pernah terwujud jika Tuhan Yang Maha Kuasa
tidak menghendakinya. Jadi sejak negara Indonesia lahir, didasari oleh
nilai-nilai Ketuhanan. Dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke-empat dinyatakan
secara tegas bahwa: ”Kemerdekaan Indonesia adalah berkat Rahmat Allah Yang Maha
Kuasa”. Selain itu, dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) diperkuat
lagi pengakuan negara atas kekuatan Tuhan yang menyatakan bahwa “Negara
berdasakan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Sesuai dengan prinsip “Negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa” maka agama-agama di Indonesia merupakan roh atau spirit dari
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).(Lukman Hakim Saifuddin,
2009: 9)
Menurut Adi Sulistiyono, agama diperlakukan sebagai salah
satu pembentuk cita negara.
Namun hal itu
bukan berarti bahwa Indonesia merupakan negara yang sempurna. Relasi yang terjalin antara negara Indonesia dan agama
ialah relasi yang bersifat simbiosis-mutualistis di mana yang satu dan yang
lain saling memberi. Dalam konteks ini, agama memberikan
“kerohanian yang dalam” sedangkan negara menjamin kehidupan keagamaan.
Indonesia bukan negara agama melainkan negara hukum.
Hukum menjadi panglima, dan kekuasaan tertinggi di atas hukum. Artinya bahwa
Undang-Undang dibuat oleh lembaga yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, dan
Anggota DPR terdiri dari berbagai suku, etnis, agama, jenis kelamin dan
sebagainya. Hukum di Indonesia tidak dibuat oleh kelompok agama. Jadi agama
tidak pernah mengatur negara, begitu juga sebaliknya negara tidak semestinya
mengatur kehidupan beragama seseorang.
Penataan hubungan antara agama dan negara juga bisa
dibangun atas dasar saling mengontrol dan mengimbangi. Dalam konteks
ini, kecenderungan negara sehingga mudah terjerumus bertindak represif terhadap
warga negaranya, harus dikontrol dan diimbangi oleh nilai ajaran agama-agama
yang mengutamakan menebarkan rahmat bagi seluruh penghuni alam semesta dengan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Sementara di sisi lain, terbukanya
kemungkinan agama-agama disalahgunakan sebagai sumber dan landasan
praktek-praktek juga harus dikontrol dan diimbangi oleh peraturan dan
norma kehidupan kemasyarakatan yang demokratis yang dijamin dan dilindungi
negara, baik secara historis maupun secara yuridis, negara
Indonesia dalam hal biasanya dengan agama menggunakan paradigma
pancasila. Mahfud M.D. menyebut pancasila merupakan suatu konsep prismatik.
Prismatik adalah suatu konsep yang mengambil segi-segi yang baik dari dua
konsep yang bertentangan yang kemudian disatukan sebagai konsep tersendiri
sehingga dapat
dibuktikan dengan kenyataan
masyarakat indonesia dan setiap perkembangannya. Negara Indonesia bukan negara
agama karena negara agama hanya mendasarkan diri pada satu agama saja, tetapi
negara pancasila juga bukan negara sekuler karena negara sekuler sama sekali
tidak mau terlibat dalam urusan agama. Negara pancasila adalah sebuah yakni negara kebangsaan yang religius yang
melindungi dan memfasilitasi eimanusia
memiliki kepercayaan tersendiri agama yang dianggapnya sebagai sebuah
kebeneran.dalam kehidupan bermasyakat berbangsa dan bernegara, Indonesia dengan
pancasila telah memberikan guidance soal relasi agama dan Negara secara
universal.
4.
KONSEP AGAMA DAN NEGARA
Beberapa pradigma yang menjelaskan hubungan
antara agama dan Negara:
1.
Paradigma integralistik
Agama
dan Negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya
merupakan dua lembaga yang menyatu. Ini juga memberikan pengertian bahwa Negara
merupakan suatu lembaga.
2. Paradigma
simbolitik
Antara
agama dan Negara merupakan dua identitas yang berbeda. Tetapi saling mebutuhkan
oleh karenanya, konstitusi yang berlaku dalam paradigm ini tidak saja berasal
dari adanya social contract, tetapi bisa saja diwarnai oleh hukum agama
(syari’at).
3. Paradigm
sekularistik
Agama
dan Negara merupakan dua bentuk yang berbeda antara satu sama lain memiliki dan
satu sama lain memiliki garapan bindangnya masing-masing. Sehingga
keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan
intervensi berdasar pada pemahaman yang dikotomis ini. Maka hukum positif yang
berlaku adalah hukum yang betul-betul bersal dari kesepakatan manusia.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan diatas kami menarik kesimpulan bahwa Relasi Agama dan Negara tidak dapat dipisahkan.
Negara menyatu dengan agama, karena pemerintah dijalankan berdasarkan
firman-firman Tuhan. Segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa dan Negara
dilakukan atas titah Tuhan. Norma hukum ditentukan atas kesepakatan manusia dan
tidak berdasarkan agama atau firman-firman Tuhan, meskipun mungkin norma-norma
tersebut bertentangan dengan norma- norma agama. Kehidupan manusia, dunia
manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat Negara. Sedangkan
agama dipandang sebagai realisasi fantastis makhluk manusia, dan agama
merupakan keluhan makhluk tertindas Agama, secara sederhana, pengertian agama
dapat dilihat dari sudut kebahasaan (etimologi) dan sudut istilah (terminology)
menurutnya dalam masyarakat indonesia selain dari kata agama, dikenal pula kata
din dari bahasa Arab dan kata religi dalam bahasa Eropa. Menurutnya, agama
berasal dari kata Sanskrit. Pengertian agama yang dikutip sudah pasti tidak
akan mendapatkan kesepakatan dan hal ini sudah dapat diduga sebelumnya karena
sebagaimana dikatakan, bahwa kita sulit sekali atau mustahil menjumpai definisi
yang dapat diterima semua pihak. Negara, secara literal istilah Negara
merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni kata staat, state, etat itu
diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang
tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Secara terminologi, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu
kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam
daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Saran
Penulis berharap dengan makalah ini
bisa menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang apa itu dan bagaimana Relasi
antara agama dan Negara.
DAFTAR PUTAKA
-
Agus Thohir . Relasi Agama dan Negara.
Makalah Diskusi Kajian Spiritual yang disselenggarakan oleh HMI komirasiat FPBS
IKIP PGRI . Semarang : 4 November 2009.
-
Azhary SH, Prof . Dr. H. Muhamamad Tahir
. NEGARA HUKUM . Jakarta : KENCANA , 2004
-
Azra, Azyumardi.2003.Demokrasi, Hak
Asasi Manusia Masyarakat Madani. Jakaarta : ICCE UIN
-
Http :
//adaajame.blogspot.com/2012/10/relasi-negara-dan-agama-complete.com
-
Http : //Blogspot.com Andika Prawira di
18.11 post selasa, 06 november 2012
-
Zamharir , Muhammad Hari . Agama dan
Negara . Jakarta : MURAI KENCANA , 2004